Rabu, 02 Oktober 2019

Ilmu Pengetahuan VS Hukum

Sudah sewajarnya jika Ilmu Pengetahuan tidak asing lagi dengan yang namanya kontroversi. Jika merujuk pada buku-buku sejarah, kita a... thumbnail 1 summary


Sudah sewajarnya jika Ilmu Pengetahuan tidak asing lagi dengan yang namanya kontroversi. Jika merujuk pada buku-buku sejarah, kita akan banyak menjumpai para ilmuwan yang sampai saat ini masih dikenal dunia tidak lain karena temuan atau pernyataannya yang kontroversi di eranya, dan tak jarang mereka juga harus mengorbankan nyawanya karena temuannya tersebut.

Seperti halnya Socrates (399 SM) yang harus dihukum mati karena dirinya meragukan tentang Dewa-Dewa yang pada saat itu menjadi kepercayaan Athena secara mayoritas. Kemudian, juga ada Nicolaus Copernicus (15 M) yang menyatakan teori Heliosentris, yang pada saat itu masyarakat (hingga kerajaan) tengah meyakini teori Geosentris.

Kendati, meski masa tumbuh Ilmu Pengetahuan sudah mencapai berabad-abad, namun masih sering dijumpai kesalahan dalam memperlakukan dan menanggapi Ilmu Pengetahuan. Seperti contoh: dalam kajian Psikologi Kepribadian yang secara ilmiah mencoba mendeskripsikan setiap karakteristik seseorang, mulai dari bentuk tubuh hingga budaya. Secara akademis, menilai seseorang dari bentuk tubuh dan budaya dapat dibenarkan. Namun seringkali hal ini dibenturkan dengan istilah ‘Rasis’.

Kasus lain misalnya, mempidanakan seseorang karena pernyataan akademis. Sebagai contoh Rocky Gerung yang mengucapkan “Kitab Suci Fiksi”. Padahal jika dilihat secara utuh, kalimat tersebut syarat sekali dengan Dasar-Dasar Logika (jika-maka), yang seharusnya tidak terburu-buru dipidanakan. Lalu kemudian, kasus yang belakangan ini dibicarakan adalah pernyataan Ridwan Saidi yang meragukan keberadaan Kerjaaan Sriwijaya. Sebagaimana yang kita tahu, Ridwan Saidi merupakan seorang Budayawan, yang seharusnya kita bisa memahami jika pernyataan Ridwan Saidi tersebut merupakan pernyataan pada ruang lingkup Ilmu Pengetahuan.

Perlu untuk dipahami, sampai saat ini Ilmu Pengetahuan merupakan satu-satunya ‘alat’ yang digunakan untuk menemukan kebenaran yang disepakati secara universal. Konsekuensi ketika suatu objek kajian dibahas dalam Ilmu Pengetahuan, maka kebenaran yang diajukan juga berdasarkan kebenaran Ilmu Pengetahuan.

Tak terkecuali objek tersebut adalah Agama, sebagaimana kasus yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini terkait desertasi kontroversial dengan judul: “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marita”, sebuah karya ilmiah dengan pemikiran yang tidak dapat kita katakan prematur oleh seorang calon doktor, Abdul Azis.
Sekarang beliau sedang diadili dengan ancaman pidana, padahal desertasinya jelas merujuk pada hal-hal ilmiah dan tidak bermaksud untuk mendiskreditkan kitab suci mana pun.

Terlepas dari benar atau salahnya pernyataan dan temuan yang diutarakan, mempidanakan seseorang karena pernyataan akademis sepertinya bukan hal yang tepat. Karena dalam dunia Ilmu Pengetahuan, adanya perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah, karena dengan seperti itu Ilmu Pengetahuan dapat berkembang karena adanya koreksi dan evaluasi, serta tak jarang malah menjadi khazanah yang melengkapi.

Sikap kurang dewasa dalam menanggapi setiap pernyataan Ilmu Pengetahuan ini yang dikhawatirkan dapat menurunkan ketajaman berpikir dan nalar kritis dalam menciptakan temuan-temuan baru.

Kini pertanyaannya, apakah sesuatu yang sudah dianggap benar oleh mayoritas harus dikeluarkan dari kajian Ilmu Pengetahuan dengan alasan untuk menurunkan kegaduhan karena kurangnya pemahaman? Jika demikian, mari bersama-sama penjarakan penganut paham Flat Earth.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Lokasi :
Komentar :