Sudah sewajarnya jika Ilmu Pengetahuan tidak asing lagi
dengan yang namanya kontroversi. Jika merujuk pada buku-buku sejarah, kita akan
banyak menjumpai para ilmuwan yang sampai saat ini masih dikenal dunia tidak
lain karena temuan atau pernyataannya yang kontroversi di eranya, dan tak
jarang mereka juga harus mengorbankan nyawanya karena temuannya tersebut.
Seperti halnya Socrates (399 SM) yang harus
dihukum mati karena dirinya meragukan tentang Dewa-Dewa yang pada saat itu
menjadi kepercayaan Athena secara mayoritas. Kemudian, juga ada Nicolaus
Copernicus (15 M) yang menyatakan teori Heliosentris, yang pada saat itu
masyarakat (hingga kerajaan) tengah meyakini teori Geosentris.
Kendati, meski masa tumbuh Ilmu Pengetahuan
sudah mencapai berabad-abad, namun masih sering dijumpai kesalahan dalam
memperlakukan dan menanggapi Ilmu Pengetahuan. Seperti contoh: dalam kajian
Psikologi Kepribadian yang secara ilmiah mencoba mendeskripsikan setiap
karakteristik seseorang, mulai dari bentuk tubuh hingga budaya. Secara
akademis, menilai seseorang dari bentuk tubuh dan budaya dapat dibenarkan.
Namun seringkali hal ini dibenturkan dengan istilah ‘Rasis’.
Kasus lain misalnya, mempidanakan seseorang
karena pernyataan akademis. Sebagai contoh Rocky Gerung yang mengucapkan “Kitab
Suci Fiksi”. Padahal jika dilihat secara utuh, kalimat tersebut syarat sekali
dengan Dasar-Dasar Logika (jika-maka), yang seharusnya tidak terburu-buru
dipidanakan. Lalu kemudian, kasus yang belakangan ini dibicarakan adalah
pernyataan Ridwan Saidi yang meragukan keberadaan Kerjaaan Sriwijaya.
Sebagaimana yang kita tahu, Ridwan Saidi merupakan seorang Budayawan, yang
seharusnya kita bisa memahami jika pernyataan Ridwan Saidi tersebut merupakan
pernyataan pada ruang lingkup Ilmu Pengetahuan.
Perlu untuk dipahami, sampai saat ini Ilmu
Pengetahuan merupakan satu-satunya ‘alat’ yang digunakan untuk menemukan
kebenaran yang disepakati secara universal. Konsekuensi ketika suatu objek
kajian dibahas dalam Ilmu Pengetahuan, maka kebenaran yang diajukan juga
berdasarkan kebenaran Ilmu Pengetahuan.
Tak terkecuali objek tersebut adalah Agama,
sebagaimana kasus yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini terkait
desertasi kontroversial dengan judul: “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur
sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marita”, sebuah karya ilmiah dengan
pemikiran yang tidak dapat kita katakan prematur oleh seorang calon doktor,
Abdul Azis.
Sekarang beliau sedang diadili dengan ancaman pidana, padahal desertasinya jelas merujuk pada hal-hal ilmiah dan tidak bermaksud untuk mendiskreditkan kitab suci mana pun.
Sekarang beliau sedang diadili dengan ancaman pidana, padahal desertasinya jelas merujuk pada hal-hal ilmiah dan tidak bermaksud untuk mendiskreditkan kitab suci mana pun.
Terlepas dari benar atau salahnya pernyataan
dan temuan yang diutarakan, mempidanakan seseorang karena pernyataan akademis
sepertinya bukan hal yang tepat. Karena dalam dunia Ilmu Pengetahuan, adanya
perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah, karena dengan seperti itu Ilmu
Pengetahuan dapat berkembang karena adanya koreksi dan evaluasi, serta tak
jarang malah menjadi khazanah yang melengkapi.
Sikap kurang dewasa dalam menanggapi setiap
pernyataan Ilmu Pengetahuan ini yang dikhawatirkan dapat menurunkan ketajaman
berpikir dan nalar kritis dalam menciptakan temuan-temuan baru.
Kini pertanyaannya, apakah sesuatu yang sudah
dianggap benar oleh mayoritas harus dikeluarkan dari kajian Ilmu Pengetahuan
dengan alasan untuk menurunkan kegaduhan karena kurangnya pemahaman? Jika
demikian, mari bersama-sama penjarakan penganut paham Flat Earth.

Tidak ada komentar
Posting Komentar
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Lokasi :
Komentar :