Integritas kehidupan
demokrasi dalam kehidupan bangsa Indonesia sudah mengalami degradasi dan
kemajuan yang simpang siur di setiap fasenya. Sejarah mencatat, demokrasi
terpimpin yang diterapkan presiden Sukarno adalah awal pengkebirian terhadap
atmosfir berdemokrasi di Indonesia. Presiden pada kala itu memiliki kekuatan
yang berlebihan dalam bertindak dan mengambil keputusan. Power presiden sudah terlewat batas hingga
menyetarai seorang raja yang memimpin kerajaan, bahkan presiden dikecam telah
mengingkari Pancasila. Para pejabat Negara, mulai dari MPRS, DPAS, hingga
jajaran kabinetnya tidak lain adalah orang-orang yang dipilih langsung oleh
Sukarno. Kebebasan politik dan kebebasan keadilan dibungkam. Keadaan ini
mendapat kritikan dari para aktivis Pancasila dan demokrasi. Mereka
bersama-sama berjuang untuk mengembalikan kekuatan konstitusi absah yang sudah
dibuyarkan. ABRI pun tampil pada momentum ini. Pada saat itu, kekuatan yang
mampu menandingi kekuatan Sukarno dan para barisannya hanyalah ABRI. ABRI pun
mendapat dukungan segar dari rakyat. Singkat cerita, orde baru yang ditokohi
oleh Suharto menjadi rezim baru di kanca perpolitikan Indonesia. Besar harapan
rakyat jika Suharto dapat memperbaiki kondisi Negara, baik dari segi ekonomi
maupun politik. Namun sejarah lagi-lagi mencatat jika harapan itu kosong,
justru presiden yang terkenal dengan senyumnya itu menjadi lalim dari pemerintahannya
yang dinilai otoriter selama hampir 3 dasawarsa. Reformasi pun berkumandang
menjadi saksi runtuhnya rezim Suharto sekaligus pencabutan dwifungsi ABRI.
Indonesia seperti menata dari titik nol kembali untuk menghidupkan demokrasinya
yang sudah lama senyap.
Memaknai Demokrasi
John Locke, seorang
tokoh filsafat abad ke-16M, menulis sebuah buku berjudul “Two Trearises of
Government”. Antara lain ia menulis:
a. Manusia pada mulanya hidup dalam keadaan alam, tanpa hukum,
ketertiban, ataupun pemerintahan, tetapi memiliki hak-hak wajar tertentu
seperti hidup, kemerdekaan dan hak milik, yang semuanya suci dan kekal dalam
alam;
b. Keadaan ini tidak menyenangkan, berbahaya dan tidak memuaskan,
sebab yang kuat menindas yang lemah akibatnya hidup manusia menjadi miskin;
c. Warga masyarakat yang lebih rasional sepakat untuk membentuk
pemerintahan guna memelihara ketertiban dan menjamin hak-hak wajar dari
manusia, sehingga diadakan suatu perjanjian di antara yang memerintah dan yang
diperintah;
d. Kontrak atau persetujuan ini memberi hak-hak serta kekuasaan baik
dari yang memerintah maupun dari yang diperintah dan sebaliknya;
e. Pembatalan kontrak ini (revolusi) dapat dibenarkan kalau
unsur-unsur kontrak itu dilanggar oleh yang memerintah;
f. Rakyat adalah orang-orang yang memerintah sesungguhnya.
Sumbangsi Locke dalam
memperkayai demokrasi tentunya patut diberi apresiasi. Secara rasional
dan logis Locke menceritakan dan mengungkapkan jika demokrasi adalah sistem
yang paling tepat dan pas untuk manusia semesta. Demi menjaga kesejahteraan
rakyat dan menjadi manusia yang merdeka, demokrasi dinyatakan penting. Atas
dasar itulah, patutnya seorang pemimpin adalah orang yang benar-benar dapat
menyerap suara rakyat ditimbang hanya suara golongan atau kelompoknya sendiri.
Pemimpin diharuskan lebih menitikberatkan kepentingan umum.
Demokrasi secara harfiah
memiliki arti kekuasaan rakyat. Demokrasi tidak ditafsirkan hanya sekedar
partisipasi rakyat dalam mengikuti ‘pesta pemilu’ saja. Jauh di dalam makna
demokrasi ialah keharusan suatu Negara menciptakan kesejahteraan seluruh
rakyatnya secara merata dan seadil-adilnya (kesetaraan dan kesejahteraan), dan
perlu dipahami jika di dalam demokrasi pemimpin hanyalah ‘wakil’ dari rakyat.
Bahasa demokrasi sudah
sangat sering dijumpai dalam setiap produk hukum. Jika UUD diibaratkan sebagai
sungai, maka keadilan adalah airnya. Sungai tanpa air hanyalah sebentuk
lika-liku panjang di permukaan bumi, gersang tanpa makna. Atas dasar itulah,
bagi para pemimpin wajibnya harus bersikap seadil-adilnya. Jika suara rakyat
adalah suara Tuhan, dengan kata lain pemimpin adalah mandataris Tuhan. Ia bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap kesejahteraan seluruh daerah kepemimpinannya tanpa
berpihak berat sebelah. Sebagai Negara yang menjunjung pancasila, tentunya
setiap warganya meyakini akan adanya Tuhan yang Maha Esa. Dan patutnya sebagai
manusia yang bertuhan, kita diharuskan berada di garis kebenaran tanpa
menafsirkan atau memanipulasi suatu ‘landasan’ demi kepentingan pribadi.
Demokrasi pun erat
kaitannya dengan HAM dan pluralisme. Tidak ada golongan yang lebih tinggi di
atas golongan lainnya. Tidak ada individu yang lebih istimewa di atas individu
lainnya. Semua adalah setara dalam hak. Mungkin hal-hal itu belumlah
terealisasi dengan benar di Negara ini. Masih ada suatu golongan yang serakah
dalam memperbesar perut pribadi. Sebagai bangsa yang berpikir, harusnya kita
belajar dari segala sepak terjang yang sudah dilewati. Para penegak demokrasi
telah berjuang dengan segala jerih payah demi membenarkan sistem Negara dari
paham fasisme atau otoriter. Meskipun kebengisan Suharto tidak sampai
menandingi Hitler, bukan berarti kita masih berada di zona nyaman. Pemaknaan
demokrasi sudah digeser hanya sekedar ‘alat’ atau ‘cara’. Padahal demokrasi
(menurut Adnan Buyung Nasution) adalah nilai-nilai atau norma-norma yang harus
menjiwai dan mencerminkan keseluruhan proses kehidupan kita bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Demokrasi terapan Suharto bukanlah demokrasi yang
benar. Karena para dewan rakyat tidak berbicara kebenaran, tapi berbicara
kepentingan. Mental-mental seperti inilah yang dapat merusak bangsa dan Negara,
apa lagi jika dimiliki oleh para mahasiswa sebagai intelektual muda dan penerus
bangsa, sungguh riskan dan memalukan.
Mahasiswa dan Demokrasi
Mahasiswa sebagai kaum
intelektual sudah beberapa kali tampil dalam perjalan sejarah Indonesia. Dalam transisi
orde lama ke orde baru, peristiwa Malari, dan reformasi mahasiswa dengan gagah
berada di garda depan menjunjung kebenaran. Fase akhir yang diperjuangkan
mahasiswa pada saat pelengseran Suharto, mahasiswa menekankan perjuangannya
untuk mengeksiskan kembali demokrasi yang sempat dihilangkan maknanya dalam
beberapa dekade. Mahasiswa menganggap jika demokrasi adalah penting dan patut
dijiwai.
“Di antara agenda
pematangan demokrasi, yang paling mendesak adalah pembenahan jajaran penegak
hukum. Percepatan pembangunan ekonomi menjadi dalih untuk tidak mematuhi
supremasi hukum. Akibatnya, mental korup menjalar di tubuh aparat penegak hukum
di semua jajaran.” Adnan Buyung Nasution
Untuk menegakkan
demokrasi, patutnya kita juga harus memiliki pengetahuan mengenai apa itu
demokrasi. Kita tidak mungkin dapat memperjuangkan sesuatu tanpa memiliki
pengetahuan mengenai hal itu. Sangat memalukan jika kita berbicara tinggi
mengenai hukum, etika, korupsi, logika, demokrasi, mufakat, atau kata-kata yang
dapat membuat kita terlihat berwawasan tapi kenyataannya kita nol persen tidak
mengetahui apa-apa mengenai apa yang kita utarakan. Itu merupakan kebodohan
yang akan memberi efek domino. Namun, selain bahaya kebodohan itu, yang paling
berbahaya adalah orang yang sudah mengetahui hukum yang benar tapi malah
menutup kebenarannya. Fenomena seperti ini tidaklah tabu lagi, karena memang
sedikit yang berani berbicara atas nama kebenaran. Banyak yang tahu namun
enggan menjalankan. Apa yang ada di pikirannya hanya sekedar hiasan. Sebagai
manusia yang percaya akan adanya Tuhan, sepantasnya kita meyakini, baik Isa
atau pun Muhammad adalah penyampai kebenaran dari langit. Sebagaimana
‘kebenaran’ haruslah disampaikan, dipegang teguh, dan dijalankan dengan
sungguh-sungguh. Sangat tidak pantas jika kita melakukan sesuatu yang bertolak
belakang dari Para Penyampai Kebenaran yang kita agung-agungkan setiap hari.
Tidak ada kata ‘jalan
pintas’ demi menjalankan kebenaran. Kebenaran hanya akan tegak jika dilakukan
dengan cara/jalan yang benar. Demokrasi patutnya dimaknai secara mendalam agar
terciptanya kebenaran yang absolut. Demokrasi sebagai manifesti kekuasaan
rakyat harusnya diterapkan secara benar dalam keadaan dan kondisi apapun. Yang
membahayakan adalah ketika demokrasi dimelencengkan maknanya oleh para manusia
bermental semi-hitler.
Mahasiswa sebagai kaum
intelektual sudah seharusnya memahami apa itu demokrasi agar dapat menghargai
perbedaan dan menghargai hak-hak manusia. Meninggikan demokrasi sama halnya
dengan menumbuhkan kehidupan harmonis masyarakat multikultural. Kita harus
berpegang teguh pada paham konstitusionalisme agar tidak salah langkah dan
mampu menjaga bangsa ini tidak terampas dan pecah berkeping-keping. Mengikuti
kegiatan kemahasiswaan sama halnya dengan melatih mahasiswa untuk menjadi warga
Negara yang baik kelak. Sebagaimana pada Negara, dunia kemahasiswaan pun
patutnya menganut demokrasi konstitusional. Jika mahasiswa mampu menghayati
makna demokrasi saat di dunia kampus, ia pun dapat menjadi manusia yang
demokratis di dunia luar. Jika mahasiswa menjadi manusia oportunis saat di
dunia kampus, sudah diramalkan ia akan menjadi seperti apa saat di luar sana.
Singkatnya, masa depan bangsa tercermin pada mahasiswanya. Jika mahasiswanya
bodoh dan serakah, masa depan negeri ini pun demikian. Maka dari itu,
membudayakan demokrasi sangatlah penting bagi mahasiswa.
Dikotomi pandangan yang
terjadi saat ini adalah akibat demokrasi yang sudah tidak menjiwai. Demokrasi
sudah tidak dianggap penting. Sudah saatnya mahasiswa harus cerdas dan
memperluas nalar. Menjadi manusia demokratis yang berani mengatakan benar
untuk kebenaran, berani mengatakan salah untuk kesalahan, berpikir terbuka dan
sama rata, tidak bebesar gengsi, memperbesar akal dibandingkan nafsu, dan yang
terpenting; pahami demokrasi itu apa.[]~w~

Tidak ada komentar
Posting Komentar
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Lokasi :
Komentar :