Islam
sebagai agama universal: agama rahmatan
lil âlamîn, tidak hanya memberikan konsep manusia mengenai persoalan ritual
keagamaan, namun juga memberikan konsep terkait dengan urusan duniawi, seperti,
mengatur sistem perekonomian, penegakan hukum, konsep politik, dan sebagainya.
Salah satu bukti tercatat dalam sejarah, ketika Nabi hijrah ke kota Madinah
beliau mampu menyatukan masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai agama
dan peradaban yang berbeda dalam satu tatanan masyarakat madani. Dan perjanjian
yang beliau deklarasikan dengan orang-orang Yahudi adalah satu cermin
terbentuknya konsepsi politik yang demokratik.
Al-Qur’an
maupun sunah memang tidak memiliki preferensi terhadap sistem politik yang
mapan untuk menetukan bentuk legal-formal kelembagaan manusia akbar (negara)
yang ideal. Islam hanya memiliki seperangkat nilai etis yang dapat dijadikan
rujukan dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip
demokrasi. Persoalan politik (negara) lebih merupakan urusan kerangka wilayah fiqh yang perlu dilakukan ijtihad.
Apa
yang dikatakan Ibn Taimiyah, negara sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakkan
suruhan agama, tetapi eksistensinya adalah sebagai alat belaka dan bukan
lembaga keagamaan itu sendiri. Jadi, kalau negara adalah alat yang perlu untuk
menegakkan agama, maka manusia tentu tidak akan menggunakan alat yang sama dari
suatu masa ke masa yang lain. Suatu alat dalam makna yang lazim dipahami
mungkin akan lebih canggih berbanding dengan alat yang lain yang dipergunakan
di masa silam meskipun keduanya dipergunakan untuk mencapai maksud yang sama.
Tuhan akan melanggengkan suatu negara yang menjaga prinsip keadilan, walaupun
negara tersebut secara formal bukan negara Islam. Tetapi sebaliknya, Tuhan akan
menghancurkan apabila nilai-nilai tersebut dikesampingkan.
Kemunculan
negara, sebagaimana pendapat Dr. Abdul Rouf yang mengutip ucapan Bouman,
merupakan sebagai proses perkembangan kebutuhan manusia dalam kehidupan
berkelompok serta merupakan hasil pertumbuhan sejarah. Pendapat ini juga sesuai
dengan fakta sejarah masa awal-awal manusia. Yaitu pada masa Adam, Hawa dan
beberapa anak keturunannya belum dikenal institusi yang bernama negara.
Artinya, negara yang terbentuk pada masa berikutnya bukanlah hasil duplikasi
masa lalu, atau bahkan amanat masa lalu. Adanya negara pada dasarnya merupakan
bagian dari naluri manusia hidup berkelompok atau bermasyarakat. Naluri ini
menjadi motor penggerak terbentuknya berbagai institusi dalam kehidupan manusia,
dan naluri ini pula yang mendesain institusi-institusi yang terbentuk itu
sesuai dengan tuntutan kondisi zaman dan tempat. Karena itulah, pada zaman
sekarang kita mendapati berbagai negara dengan bentuk dan pola hubungan dengan
masyarakatnya masing-masing yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.
Namun
di lain sisi, Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam mengandung banyak nilai-nilai
dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktivitas sosial-politik umat manusia.
Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan,
musyawarah, dan lain-lain. Ditambah dengan perkataan Ibn Taimiyah, negara
sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakkan suruhan agama, tetapi eksistensinya
adalah sebagai alat belaka dan bukan lembaga keagamaan itu sendiri. Jadi, kalau
negara adalah alat yang perlu untuk menegakkan agama, maka manusia tentu tidak
akan menggunakan alat yang sama dari suatu masa ke masa yang lain. Suatu alat
dalam makna yang lazim dipahami mungkin akan lebih canggih berbanding dengan
alat yang lain yang dipergunakan di masa silam meskipun keduanya dipergunakan
untuk mencapai maksud yang sama. Tuhan akan melanggengkan suatu negara yang
menjaga prinsip keadilan, walaupun negara tersebut secara formal bukan negara
Islam. Tetapi sebaliknya, Tuhan akan menghancurkan apabila nilai-nilai tersebut
dikesampingkan.
Oleh
karena itu, penting bagi umat Islam untuk dapat menjadikan nilai-nilai pada
Islam sebagai landasan serta tujuan bernegara karena kelak nilai-nilai inilah
yang nantinya akan menjadi pandangan secara menyeluruh (ideologi) serta pedoman
dalam setiap warga negara yang ada di dalamnya. Hal ini, sebagaimana yang dipaparakan Dr. Kaelan dalam
bukunya, dikarenakan dalam kehidupan berbangsa maka diperlukan suatu konsep
cara pandangan yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa tersebut. Dalam kajian pendidikan
kewarganegaraan, rumusan di atas disebut dengan Wawasan Nasional, dan di
Indonesia Wawasan Nasional disebut dengan Wawasan Nusantara di mana Pancasila
sebagai ideologi (falsafah hidup) bangsa memiliki peranan fundamental dalam
pembentukannya.
Wawasan Nusantara berisi tentang
cerminan perspektif kehidupan bangsa Indonesia dalam eksistentsinya yang
meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu. Cita-cita Indonesia
sebagaimana yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari:
1.
Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.
Pemerintah
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Asas manunggal berisi tentang
keterpaduan seluruh aspek kehidupan nasional yang meliputi: satu kesatuan
wilayah nusantara, satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial-budaya, satu
kesatuan ekonomi, satu kesatuan pertahanan dan keamanan negara, serta satu
kesatuan kebijakan nasional.
Ada
beberapa ayat Al-Qur’an yang secara tidak lansgung menggambarkan
prinsip-prinsip di atas, atau secara implisit menampilkan sebagai ciri negara
demokrasi di antaranya adalah:
1.
Keadilan (Q.S. 5:8): Berlaku adillah
kalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
2.
Musyawarah (Q.S. 42:38): Sedang
urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
3.
Menegakkan kebaikan dan mencegah
kemungkaran (Q.S. 3:110): Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk
manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan
berimanlah kepada Allah.
4.
Perdamaian dan persaudaraan (Q.S.
49:10): Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara karena itu
damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqkwalah kepada Allah supaya kamu
mendapat rahmat.
5.
Keamanan (Q.S. 2:126): Dan ingatlah
ketika Ibrahim berdo'a, Ya Tuhanku jadikanlah negeri ini negeri yang aman
sentosa.
6.
Persamaan (Q.S. 16:97 dan 40:40):
Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik.
Prinsip-prinsip
di atas merupakan spirit umat Islam
dalam menegakkan sebuah negara, tanpa melihat simbol atau bentuk legal-formal
negara itu sendiri melukiskan apa yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an
surat Saba’ ayat 15: “Sesungguhnya
bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua
buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan):
Makanlah olehmu rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang
Maha Pengampun.”
Islam
yang berperan memperjuangkan
kemerdekaan telah memberikan kontribusi besar, dorongan semangat, dan sikap
mental dalam perjuangan kemerdekaan sebagai bentuk pencapaian cita-cita
kemerdekaan. Islam memahami akan pentingnya kemerdekaan karena tak sepatutnya
umat tunduk terhadap penjajah, karena hanya kepada Allah sajalah kita patut
tunduk. Sebagaimana makalah berjudul Laskar Santri Melawan Penjajahan yang
ditulis oleh Ahmad Adaby Darban, ada 4 spirit
Islam dalam memerdekakan bangsa:
1.
Jihad fi Sabilillah, telah memperkuat semangat rakyat
untuk berjuang melawan penjajah (Sartono Kartodirdjo, 1982). Dengan semangat
Jihad, umat akan melawan penjajah yang dzalim,
termasuk perang suci, bila wafat: syahid,
surga imbalannya.
2.
Izin
Berperang Dari Allah SWT. (Q.S. Al Haj:39): “Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, sesungguhnya
mereka itu dijajah/ditindas, maka Allah akan membela mereka (yang diperangi dan
ditindas).”
3.
Simbol begrijpen (simbol kalimat yang dapat
menggerakkan rakyat), yaitu Takbir, Allahu
Akbar, selalu berkumandang dalam era perjuangan umat Islam di Indonesia.
4.
Khubul Wathon minal Iman, cinta tanah air sebagian dari iman,
menjadikan semangat Partiotik bagi umat Islam dalam melawan penjajahan.
Pancasila sebagai ideologi dan
falsafah bangsa memiliki peranan yang sangat fundamental dalam membangun
Wawasan Nusantara. Sebagaimana definisi dari Wawasan Nusantara itu adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai
kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dalam buku
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan Sekjen MPR-RI
pada tahun 2012, tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan
dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Islam sebagai
agama mayoritas di Indonesia tentunya memiliki peranan besar dalam terbentuknya
karakter, pemikiran, serta budaya bangsa Indonesia. Konsepsi ini dapat dilihat
dengan bagaimana berbagai budaya di Indonesia selalu lekat dengan unsur Islami
di dalamnya, seperti acara maulid Nabi, Tahlilan, Halal-Bihalal, dll. Dalam
kehidupan sehari-hari nilai-nilai Islam sudah melembur dalam tatanan sosial
masyarakat di mana acapkali batasan-batasan norma (etika) Islam memiliki
pengaruh di dalamnya. Hal ini sudah melekat dan melebur dalam berpuluh-puluh
tahun silam, yang artinya, Islam sendiri sudah menjadi karakter bangsa
Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadi spirit
bangsa untuk memerdekakan diri dan membentuk sebuah negara berdaulat yang
direfleksikan dalam Pancasila
yang di dalamnya bersumber dan terinspirasi dari nilai-nilai dan ajaran Islam.
Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang dipeluk secara mayoritas oleh bangsa
ini tentu memiliki relasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam majalah Tabligh edisi Rajab-Syaban 1433H menjelaskan
kausalitas antara Islam dan Pancasila. Dimulai dari sila pertama yang
mencerminkan tentang totalitas makna tauhid. Dengan kata lain sila pertama
mencerminkan tentang pengakuan, keyakinan, dan pernyataan bahwa Allah adalah
satu-satunya pencipta, pengatur, dan penjaga alam semesta. Oleh karenanya,
hanya Allah yang berhak disembah dengan cara-cara yang sudah ditentukan maupun
dengan ketentuan garis besar yang memberi ruang kreativitas manusia seperti
ibadah dalam kegiatan sosial-budaya, sosial-ekonomi, politik, dan seterusnya
yang masih dalam koridor keislaman. Sila ke-dua merupakan perasaan dari Q.S.
Al-Maidah:8 yang berbunyi, “Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.” Sila ke-tiga, bahwa Islam memerintahkan agar umat Islam menjalin
persatuan dan kesatuan antar manusia dengan kepemimpinan dan organisasi yang
kokoh dengan tujuan mengajak kepada kebaikan dan menhindari kemungkaran. Sila
ke-empat merupakan serapan dari nilai-nilai Islam yang mengajarkan kepemimpinan
yang adil, yang memperhatikan kemaslahatan rakyatnya dan menjalan roda
kepemimpinan melalui musyawarah dengan mendengarkan berbagai pandangan untuk
didapat pandangan yang terbaik bagi kehidupan bersama dengan kemufakatan. Begitu
pun dalam sila ke-lima, mengelola negara dengan prinsip keadilan yang meliputi
semua aspek, seperti keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan sebagainya, yang
diikuti dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat merupakan amanat setiap agama
bagi para pemeluknya sebagaimana yang tertuang pada Q.S. Nisa:58.
Jelas bahwa Pancasila sebagai
fundamental Wawasan Nusantara tidak memiliki persinggungan dengan ajaran-ajaran
Islam begitu pun dengan Wawasan Nusantara itu sendiri, bahkan Islam sendirilah
yang menjadi spirit luhur bagi
perumusan Pancasila, dan hal ini dikarenakan Islam adalah agama yang memberi
sumbangsih lebih atas perjuangan bangsa Indonesia, yang kemudian semuanya
dikemas secara implisit dalam Wawasan Nusantara. Ringkasnya, Islam sudah
menjadi darah dan daging bagi Nusantara. Pada kesimpulannya, Dr. Douwwes
Dekker, yang ditulis oleh Aboebakar Atjeh pada halaman 729, menyatakan bahwa:
“Apabila Tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama kebangsaan yang
sebenarnya lenyap dari Indonesia.” Dengan demikian ajaran Islam yang sudah
merakyat di Indonesia ini, punya peranan yang sangat penting, berjasa, dan
tidak dapat diabaikan dalam pembentukan karakter, pemikiran, serta pandangan
(wawasan) bangsa Indonesia itu sendiri.

Tidak ada komentar
Posting Komentar
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Lokasi :
Komentar :