Sabtu, 14 Januari 2017

Spirit Agama Sebagai Fundamental Wawasan Nasional Indonesia

Islam sebagai agama universal: agama rahmatan lil âlamîn , tidak hanya memberikan konsep manusia mengenai persoalan ritual keagamaan,... thumbnail 1 summary



Islam sebagai agama universal: agama rahmatan lil âlamîn, tidak hanya memberikan konsep manusia mengenai persoalan ritual keagamaan, namun juga memberikan konsep terkait dengan urusan duniawi, seperti, mengatur sistem perekonomian, penegakan hukum, konsep politik, dan sebagainya. Salah satu bukti tercatat dalam sejarah, ketika Nabi hijrah ke kota Madinah beliau mampu menyatukan masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai agama dan peradaban yang berbeda dalam satu tatanan masyarakat madani. Dan perjanjian yang beliau deklarasikan dengan orang-orang Yahudi adalah satu cermin terbentuknya konsepsi politik yang demokratik.
Al-Qur’an maupun sunah memang tidak memiliki preferensi terhadap sistem politik yang mapan untuk menetukan bentuk legal-formal kelembagaan manusia akbar (negara) yang ideal. Islam hanya memiliki seperangkat nilai etis yang dapat dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Persoalan politik (negara) lebih merupakan urusan kerangka wilayah fiqh yang perlu dilakukan ijtihad.
Apa yang dikatakan Ibn Taimiyah, negara sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakkan suruhan agama, tetapi eksistensinya adalah sebagai alat belaka dan bukan lembaga keagamaan itu sendiri. Jadi, kalau negara adalah alat yang perlu untuk menegakkan agama, maka manusia tentu tidak akan menggunakan alat yang sama dari suatu masa ke masa yang lain. Suatu alat dalam makna yang lazim dipahami mungkin akan lebih canggih berbanding dengan alat yang lain yang dipergunakan di masa silam meskipun keduanya dipergunakan untuk mencapai maksud yang sama. Tuhan akan melanggengkan suatu negara yang menjaga prinsip keadilan, walaupun negara tersebut secara formal bukan negara Islam. Tetapi sebaliknya, Tuhan akan menghancurkan apabila nilai-nilai tersebut dikesampingkan.
Kemunculan negara, sebagaimana pendapat Dr. Abdul Rouf yang mengutip ucapan Bouman, merupakan sebagai proses perkembangan kebutuhan manusia dalam kehidupan berkelompok serta merupakan hasil pertumbuhan sejarah. Pendapat ini juga sesuai dengan fakta sejarah masa awal-awal manusia. Yaitu pada masa Adam, Hawa dan beberapa anak keturunannya belum dikenal institusi yang bernama negara. Artinya, negara yang terbentuk pada masa berikutnya bukanlah hasil duplikasi masa lalu, atau bahkan amanat masa lalu. Adanya negara pada dasarnya merupakan bagian dari naluri manusia hidup berkelompok atau bermasyarakat. Naluri ini menjadi motor penggerak terbentuknya berbagai institusi dalam kehidupan manusia, dan naluri ini pula yang mendesain institusi-institusi yang terbentuk itu sesuai dengan tuntutan kondisi zaman dan tempat. Karena itulah, pada zaman sekarang kita mendapati berbagai negara dengan bentuk dan pola hubungan dengan masyarakatnya masing-masing yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.
Namun di lain sisi, Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam mengandung banyak nilai-nilai dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktivitas sosial-politik umat manusia. Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, dan lain-lain. Ditambah dengan perkataan Ibn Taimiyah, negara sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakkan suruhan agama, tetapi eksistensinya adalah sebagai alat belaka dan bukan lembaga keagamaan itu sendiri. Jadi, kalau negara adalah alat yang perlu untuk menegakkan agama, maka manusia tentu tidak akan menggunakan alat yang sama dari suatu masa ke masa yang lain. Suatu alat dalam makna yang lazim dipahami mungkin akan lebih canggih berbanding dengan alat yang lain yang dipergunakan di masa silam meskipun keduanya dipergunakan untuk mencapai maksud yang sama. Tuhan akan melanggengkan suatu negara yang menjaga prinsip keadilan, walaupun negara tersebut secara formal bukan negara Islam. Tetapi sebaliknya, Tuhan akan menghancurkan apabila nilai-nilai tersebut dikesampingkan.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk dapat menjadikan nilai-nilai pada Islam sebagai landasan serta tujuan bernegara karena kelak nilai-nilai inilah yang nantinya akan menjadi pandangan secara menyeluruh (ideologi) serta pedoman dalam setiap warga negara yang ada di dalamnya. Hal ini, sebagaimana yang dipaparakan Dr. Kaelan dalam bukunya, dikarenakan dalam kehidupan berbangsa maka diperlukan suatu konsep cara pandangan yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa tersebut. Dalam kajian pendidikan kewarganegaraan, rumusan di atas disebut dengan Wawasan Nasional, dan di Indonesia Wawasan Nasional disebut dengan Wawasan Nusantara di mana Pancasila sebagai ideologi (falsafah hidup) bangsa memiliki peranan fundamental dalam pembentukannya.
Wawasan Nusantara berisi tentang cerminan perspektif kehidupan bangsa Indonesia dalam eksistentsinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu. Cita-cita Indonesia sebagaimana yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari:
1.    Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.    Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3.    Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Asas manunggal berisi tentang keterpaduan seluruh aspek kehidupan nasional yang meliputi: satu kesatuan wilayah nusantara, satu kesatuan politik, satu kesatuan sosial-budaya, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan pertahanan dan keamanan negara, serta satu kesatuan kebijakan nasional.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang secara tidak lansgung menggambarkan prinsip-prinsip di atas, atau secara implisit menampilkan sebagai ciri negara demokrasi di antaranya adalah:
1.      Keadilan (Q.S. 5:8): Berlaku adillah kalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.
2.      Musyawarah (Q.S. 42:38): Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
3.      Menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (Q.S. 3:110): Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, dan berimanlah kepada Allah.
4.      Perdamaian dan persaudaraan (Q.S. 49:10): Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqkwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
5.      Keamanan (Q.S. 2:126): Dan ingatlah ketika Ibrahim berdo'a, Ya Tuhanku jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa.
6.      Persamaan (Q.S. 16:97 dan 40:40): Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.
Prinsip-prinsip di atas merupakan spirit umat Islam dalam menegakkan sebuah negara, tanpa melihat simbol atau bentuk legal-formal negara itu sendiri melukiskan apa yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat 15: “Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): Makanlah olehmu rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.”
Islam yang berperan memperjuangkan kemerdekaan telah memberikan kontribusi besar, dorongan semangat, dan sikap mental dalam perjuangan kemerdekaan sebagai bentuk pencapaian cita-cita kemerdekaan. Islam memahami akan pentingnya kemerdekaan karena tak sepatutnya umat tunduk terhadap penjajah, karena hanya kepada Allah sajalah kita patut tunduk. Sebagaimana makalah berjudul Laskar Santri Melawan Penjajahan yang ditulis oleh Ahmad Adaby Darban, ada 4 spirit Islam dalam memerdekakan bangsa:
1.      Jihad fi Sabilillah, telah memperkuat semangat rakyat untuk berjuang melawan penjajah (Sartono Kartodirdjo, 1982). Dengan semangat Jihad, umat akan melawan penjajah yang dzalim, termasuk perang suci, bila wafat: syahid, surga imbalannya.
2.      Izin Berperang Dari Allah SWT. (Q.S. Al Haj:39): “Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, sesungguhnya mereka itu dijajah/ditindas, maka Allah akan membela mereka (yang diperangi dan ditindas).”
3.      Simbol begrijpen (simbol kalimat yang dapat menggerakkan rakyat), yaitu Takbir, Allahu Akbar, selalu berkumandang dalam era perjuangan umat Islam di Indonesia.
4.      Khubul Wathon minal Iman, cinta tanah air sebagian dari iman, menjadikan semangat Partiotik bagi umat Islam dalam melawan penjajahan.
Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa memiliki peranan yang sangat fundamental dalam membangun Wawasan Nusantara. Sebagaimana definisi dari Wawasan Nusantara itu adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan Sekjen MPR-RI pada tahun 2012, tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia tentunya memiliki peranan besar dalam terbentuknya karakter, pemikiran, serta budaya bangsa Indonesia. Konsepsi ini dapat dilihat dengan bagaimana berbagai budaya di Indonesia selalu lekat dengan unsur Islami di dalamnya, seperti acara maulid Nabi, Tahlilan, Halal-Bihalal, dll. Dalam kehidupan sehari-hari nilai-nilai Islam sudah melembur dalam tatanan sosial masyarakat di mana acapkali batasan-batasan norma (etika) Islam memiliki pengaruh di dalamnya. Hal ini sudah melekat dan melebur dalam berpuluh-puluh tahun silam, yang artinya, Islam sendiri sudah menjadi karakter bangsa Indonesia. Hal ini yang kemudian menjadi spirit bangsa untuk memerdekakan diri dan membentuk sebuah negara berdaulat yang direfleksikan dalam Pancasila yang di dalamnya bersumber dan terinspirasi dari nilai-nilai dan ajaran Islam. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang dipeluk secara mayoritas oleh bangsa ini tentu memiliki relasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam majalah Tabligh edisi Rajab-Syaban 1433H menjelaskan kausalitas antara Islam dan Pancasila. Dimulai dari sila pertama yang mencerminkan tentang totalitas makna tauhid. Dengan kata lain sila pertama mencerminkan tentang pengakuan, keyakinan, dan pernyataan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur, dan penjaga alam semesta. Oleh karenanya, hanya Allah yang berhak disembah dengan cara-cara yang sudah ditentukan maupun dengan ketentuan garis besar yang memberi ruang kreativitas manusia seperti ibadah dalam kegiatan sosial-budaya, sosial-ekonomi, politik, dan seterusnya yang masih dalam koridor keislaman. Sila ke-dua merupakan perasaan dari Q.S. Al-Maidah:8 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Sila ke-tiga, bahwa Islam memerintahkan agar umat Islam menjalin persatuan dan kesatuan antar manusia dengan kepemimpinan dan organisasi yang kokoh dengan tujuan mengajak kepada kebaikan dan menhindari kemungkaran. Sila ke-empat merupakan serapan dari nilai-nilai Islam yang mengajarkan kepemimpinan yang adil, yang memperhatikan kemaslahatan rakyatnya dan menjalan roda kepemimpinan melalui musyawarah dengan mendengarkan berbagai pandangan untuk didapat pandangan yang terbaik bagi kehidupan bersama dengan kemufakatan. Begitu pun dalam sila ke-lima, mengelola negara dengan prinsip keadilan yang meliputi semua aspek, seperti keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan sebagainya, yang diikuti dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat merupakan amanat setiap agama bagi para pemeluknya sebagaimana yang tertuang pada Q.S. Nisa:58.

Jelas bahwa Pancasila sebagai fundamental Wawasan Nusantara tidak memiliki persinggungan dengan ajaran-ajaran Islam begitu pun dengan Wawasan Nusantara itu sendiri, bahkan Islam sendirilah yang menjadi spirit luhur bagi perumusan Pancasila, dan hal ini dikarenakan Islam adalah agama yang memberi sumbangsih lebih atas perjuangan bangsa Indonesia, yang kemudian semuanya dikemas secara implisit dalam Wawasan Nusantara. Ringkasnya, Islam sudah menjadi darah dan daging bagi Nusantara. Pada kesimpulannya, Dr. Douwwes Dekker, yang ditulis oleh Aboebakar Atjeh pada halaman 729, menyatakan bahwa: “Apabila Tidak ada semangat Islam di Indonesia, sudah lama kebangsaan yang sebenarnya lenyap dari Indonesia.” Dengan demikian ajaran Islam yang sudah merakyat di Indonesia ini, punya peranan yang sangat penting, berjasa, dan tidak dapat diabaikan dalam pembentukan karakter, pemikiran, serta pandangan (wawasan) bangsa Indonesia itu sendiri.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Lokasi :
Komentar :